Cari Tanah Dijual di Ibukota Baru? Wajib Perhatikan Hal Ini
Anda pembeli yang sedang mencari tanah dijual di ibukota baru? Sebelum jual beli lahan / tanah kaplingan anda harus memperhatikan beberapa hal penting agar hasilnya tidak mengecewakan.
Sejak sebagian kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU) resmi ditetapkan pemerintah sebagai ibukota baru orang dari berbagai penjuru Indonesia (terutama dari Jakarta) langsung datang ke ibukota baru untuk mencari tanah / lahan. Di bawah ini hal ini yang perlu diperhatikan:
Kebanyakan surat tanah di lokasi ibukota baru hanya berupa surat segel kaplingan dan segel induk, sementara yang sertifikat belum begitu mendominasi. Tetapi walaupun masih berupa segel masih bisa diurus menjadi sertifikat.
2. Pastikan bukan wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Karena sifatnya masih penataan baru, banyak pemilik lahan yang tidak sadar / belum mengetahui bahwa tanahnya (nantinya) akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau sehingga tidak boleh diperjualbelikan dan juga tidak boleh dibangun. Penataan RTH dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
Beberapa kejadian jual beli meskipun telah membayar uang tanda jadi (DP) tetapi akhirnya batal karena belakangan baru diketahui bahwa tanah tsb nantinya akan dijadikan RTH.
Sebaiknya sebelum membeli bertanyalah kepada notaris atau pihak yang berwenang apakah lokasi tanah yang akan dibeli bukan masuk wilayah RTH.
3. Pastikan batas tanah jelas
Kehidupan di suasana pedesaan yang selama ini tenang, harmonis dan penduduknya masih jarang seringkali batas tanah hanya berupa pohon, parit, sungai atau potongan kayu yang ditancapkan begitu saja. Batas tanah seringkali hanya mengandalkan ingatan pemiliknya.
Patok tanah berupa cor semen atau kayu ulin berukir nama sangat jarang terlihat. Jika terjadi perselisihan soal batas tanah selalu bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Tetapi dengan berubahnya status menjadi ibukota baru maka bukan tidak mungkin kedepannya jika batas tanah tidak jelas akan menjadi konflik dengan pemilik tanah di dekatnya.
4. Pastikan tidak ada benturan dengan aturan daerah (perbup)
Karena makin banyaknya pendatang luar daerah yang ingin membeli lahan di Ibukota baru sementara lahan tentu terbatas, maka kepala daerah (bupati) mengeluarkan aturan (perbup) no 22 tahun 2019 yang mengatur tentang jual beli tanah di wilayah ibukota baru.
Tujuan perbup ini adalah untuk membatasi ruang gerak makelar dan spekulan tanah yang jangka panjangnya untuk melindungi penduduk asli daerah agar tidak terpinggirkan, sebagaimana yang telah terjadi di Jakarta yang mana banyak warga menjual tanahnya hingga akhirnya mereka pindah ke Tangerang, Bekasi dan sekitarnya.
Maksud dari poin no. 4 ini adalah: anda sebaiknya jangan membayar lunas tanah yang anda beli sebelum surat suratnya 100% selesai. Jika ternyata ada permasalahan dan menemui jalan buntu sebaiknya anda mencari lahan di lokasi lain saja. Ini tentu untuk kebaikan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
5. Selalu libatkan notaris lokal
Notaris lokal tentu sangat paham aturan daerah dan sedikit banyak tentu paham tanah / lahan di daerah mana saja yang boleh diperjualbelikan dan mana yang tidak.
Dana hasil penjualan tanah di inti ibukota tsb akan digunakan untuk mendanai pembangunan ibukota baru sehingga meminimalisir penggunaan dana APBN.
Tentu ada syarat dan ketentuan untuk membeli lahan di inti ibukota baru tsb yang tujuannya untuk menghindari ulah para spekulan tanah. Salah satu syaratnya adalah setelah membeli tanah tsb maka apabila dalam batas waktu tertentu lahan tsb tidak dibangun maka akan diambil kembali oleh pemerintah.
Tetapi untuk hal detail syarat membeli tanah di inti ibukota baru tsb hingga ini ditulis belum ada aturan yang diumumkan pemerintah.
Catatan: Soal luas tanah, ada usulan dari Gubernur Kaltim Bpk Isran Noor agar luas ibukota baru yang awalnya 180.000 ditambah hingga menjadi 400.000 hektar, tetapi belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Nah, kembali ke topik tulisan ini....
Dari 180.000 hektar lahan untuk ibukota baru maka yang paling banyak diburu pembeli tanah adalah di wilayah yang mendekati pusat pemerintahan.
Dan itu sudah terjadi sejak awal diumumkan lokasi ibukota baru, harga tanah di sekitar Sepaku melonjak berkali kali lipat. Kalau dulu di wilayah Sepaku orang jual tanah 1 kapling ukuran 10 x 20 di pinggir jalan harganya hanya dibawah 50 juta (itupun lama lakunya), maka sejak penetapan ibukota baru harganya diatas 400 juta bahkan diatas 1 M dan orang berebut membelinya.
Sebagai contoh cerita, ada pemilik tanah di pinggir jalan raya yang sejak beberapa tahun lalu ingin menjual tanahnya ukuran lebar 20 meter dan panjangnya 100 meter dengan harga Rp 80 juta (saja) tetapi tidak ada yang minat membelinya.
Tetapi begitu diumumkan sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru, maka ada orang yang datang hendak membeli tanah tsb dengan harga Rp 400 juta tapi pemiliknya berubah pikiran dan tidak jadi menjualnya, hehehe...
Siapa yang paling banyak cari tanah dijual di ibukota baru?
Dari pembeli yang datang dari berbagai penjuru Indonesia, yang paling banyak mencari tanah di ibukota baru adalah pendatang dari Jakarta. Para pembeli ini datang ke balikpapan lalu mencari kendaraan transportasi dari balikpapan ke penajam paser utara untuk mencari lahan di ibukota baru.
Dari informasi yang penulis dapat, banyak warga Jakarta baik perorangan maupun perusahaan yang sudah ancang ancang pindah ke Ibukota baru. Atau jika tidak dapat lahan yang diinginkan mereka mencari lokasi di kota penyangga sekitar, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Ibukota baru memang menarik minat siapapun, bukan hanya warga lokal Indonesia saja tapi juga mancanegara yang ingin berinvestasi di Ibukota baru.
Demikian informasi hal yang perlu diperhatikan sebelum cari tanah dijual di ibukota baru. Semoga bermanfaat...
Sejak sebagian kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (PPU) resmi ditetapkan pemerintah sebagai ibukota baru orang dari berbagai penjuru Indonesia (terutama dari Jakarta) langsung datang ke ibukota baru untuk mencari tanah / lahan. Di bawah ini hal ini yang perlu diperhatikan:
Sebelum Membeli Tanah di Ibukota Baru
1. Pastikan kepemilikan tanah jelasKebanyakan surat tanah di lokasi ibukota baru hanya berupa surat segel kaplingan dan segel induk, sementara yang sertifikat belum begitu mendominasi. Tetapi walaupun masih berupa segel masih bisa diurus menjadi sertifikat.
2. Pastikan bukan wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Karena sifatnya masih penataan baru, banyak pemilik lahan yang tidak sadar / belum mengetahui bahwa tanahnya (nantinya) akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau sehingga tidak boleh diperjualbelikan dan juga tidak boleh dibangun. Penataan RTH dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
Beberapa kejadian jual beli meskipun telah membayar uang tanda jadi (DP) tetapi akhirnya batal karena belakangan baru diketahui bahwa tanah tsb nantinya akan dijadikan RTH.
Sebaiknya sebelum membeli bertanyalah kepada notaris atau pihak yang berwenang apakah lokasi tanah yang akan dibeli bukan masuk wilayah RTH.
3. Pastikan batas tanah jelas
Kehidupan di suasana pedesaan yang selama ini tenang, harmonis dan penduduknya masih jarang seringkali batas tanah hanya berupa pohon, parit, sungai atau potongan kayu yang ditancapkan begitu saja. Batas tanah seringkali hanya mengandalkan ingatan pemiliknya.
Patok tanah berupa cor semen atau kayu ulin berukir nama sangat jarang terlihat. Jika terjadi perselisihan soal batas tanah selalu bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Tetapi dengan berubahnya status menjadi ibukota baru maka bukan tidak mungkin kedepannya jika batas tanah tidak jelas akan menjadi konflik dengan pemilik tanah di dekatnya.
4. Pastikan tidak ada benturan dengan aturan daerah (perbup)
Karena makin banyaknya pendatang luar daerah yang ingin membeli lahan di Ibukota baru sementara lahan tentu terbatas, maka kepala daerah (bupati) mengeluarkan aturan (perbup) no 22 tahun 2019 yang mengatur tentang jual beli tanah di wilayah ibukota baru.
Tujuan perbup ini adalah untuk membatasi ruang gerak makelar dan spekulan tanah yang jangka panjangnya untuk melindungi penduduk asli daerah agar tidak terpinggirkan, sebagaimana yang telah terjadi di Jakarta yang mana banyak warga menjual tanahnya hingga akhirnya mereka pindah ke Tangerang, Bekasi dan sekitarnya.
Maksud dari poin no. 4 ini adalah: anda sebaiknya jangan membayar lunas tanah yang anda beli sebelum surat suratnya 100% selesai. Jika ternyata ada permasalahan dan menemui jalan buntu sebaiknya anda mencari lahan di lokasi lain saja. Ini tentu untuk kebaikan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
5. Selalu libatkan notaris lokal
Notaris lokal tentu sangat paham aturan daerah dan sedikit banyak tentu paham tanah / lahan di daerah mana saja yang boleh diperjualbelikan dan mana yang tidak.
Luas Lahan di Ibukota Baru
Lahan yang siapkan untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru seluas 180.000 hektar. Ini berarti luasnya hampir 3x luas DKI Jakarta. Dari 180.000 hektar tsb yang menjadi "inti" ibukota baru hanyalah 30.000 hektar yang lahannya akan dijual oleh pemerintah ke masyarakat umum seharga Rp 2 juta - Rp 5 juta / meter persegi.Dana hasil penjualan tanah di inti ibukota tsb akan digunakan untuk mendanai pembangunan ibukota baru sehingga meminimalisir penggunaan dana APBN.
Tentu ada syarat dan ketentuan untuk membeli lahan di inti ibukota baru tsb yang tujuannya untuk menghindari ulah para spekulan tanah. Salah satu syaratnya adalah setelah membeli tanah tsb maka apabila dalam batas waktu tertentu lahan tsb tidak dibangun maka akan diambil kembali oleh pemerintah.
Tetapi untuk hal detail syarat membeli tanah di inti ibukota baru tsb hingga ini ditulis belum ada aturan yang diumumkan pemerintah.
Catatan: Soal luas tanah, ada usulan dari Gubernur Kaltim Bpk Isran Noor agar luas ibukota baru yang awalnya 180.000 ditambah hingga menjadi 400.000 hektar, tetapi belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Dimana Lahan Istana Negara Dibangun di Ibukota Baru?
Dari instruksi Presiden Jokowi saat kunjungan, lokasi istana negara akan dibangun di di dataran tinggi (bukit) di Sepaku, Kabupaten Paser Utara (sumber: liputan6.com, 19 desember 2019).Nah, kembali ke topik tulisan ini....
Dari 180.000 hektar lahan untuk ibukota baru maka yang paling banyak diburu pembeli tanah adalah di wilayah yang mendekati pusat pemerintahan.
Dan itu sudah terjadi sejak awal diumumkan lokasi ibukota baru, harga tanah di sekitar Sepaku melonjak berkali kali lipat. Kalau dulu di wilayah Sepaku orang jual tanah 1 kapling ukuran 10 x 20 di pinggir jalan harganya hanya dibawah 50 juta (itupun lama lakunya), maka sejak penetapan ibukota baru harganya diatas 400 juta bahkan diatas 1 M dan orang berebut membelinya.
Harga Tanah Diluar Inti Ibukota Baru
Untuk harga tanah diluar inti ibukota baru jika lokasinya di pinggir jalan raya juga naik berlipat lipat. Tetapi jika lokasinya agak ke dalam harganya hanya naik 2 - 3 kali lipat.Sebagai contoh cerita, ada pemilik tanah di pinggir jalan raya yang sejak beberapa tahun lalu ingin menjual tanahnya ukuran lebar 20 meter dan panjangnya 100 meter dengan harga Rp 80 juta (saja) tetapi tidak ada yang minat membelinya.
Tetapi begitu diumumkan sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru, maka ada orang yang datang hendak membeli tanah tsb dengan harga Rp 400 juta tapi pemiliknya berubah pikiran dan tidak jadi menjualnya, hehehe...
Siapa yang paling banyak cari tanah dijual di ibukota baru?
Dari pembeli yang datang dari berbagai penjuru Indonesia, yang paling banyak mencari tanah di ibukota baru adalah pendatang dari Jakarta. Para pembeli ini datang ke balikpapan lalu mencari kendaraan transportasi dari balikpapan ke penajam paser utara untuk mencari lahan di ibukota baru.
Dari informasi yang penulis dapat, banyak warga Jakarta baik perorangan maupun perusahaan yang sudah ancang ancang pindah ke Ibukota baru. Atau jika tidak dapat lahan yang diinginkan mereka mencari lokasi di kota penyangga sekitar, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Ibukota baru memang menarik minat siapapun, bukan hanya warga lokal Indonesia saja tapi juga mancanegara yang ingin berinvestasi di Ibukota baru.
Demikian informasi hal yang perlu diperhatikan sebelum cari tanah dijual di ibukota baru. Semoga bermanfaat...
Posting Komentar untuk "Cari Tanah Dijual di Ibukota Baru? Wajib Perhatikan Hal Ini"
Silahkan bertanya, berkomentar atau berpromosi asalkan berkaitan dengan tulisan di atas. Mohon tidak menambahkan Live Link / Link Langsung. Terima Kasih